Selasa, 19 April 2011

PENDIDIK DALAM PANDANGAN ISLAM


A.   Pengertian Pendidik

Pandangan Islam tentang definisi pendidik sama dengan teori barat, pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam Islam, orang yang paling bertanggung jawab tersebut adalah orang tua ( ayah dan ibu ) anak didik.
Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab member bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, yang mempunyai tujuan agar yang dididik nantinya mampu melaksanakan tugasnya sebagai mahluk Allah dan sebagai khalifah di permukaan bumi, sebagai mahluk social dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
Istilah yang lain untuk seorang pendidik ialah guru. Perbedaannya mungkin pada konotasi guru dan pendidik itu sendiri dilihat dari pendidikan formal dan non formal. Kalau guru lebih sering dikaitkan dengan pendidikan formal sedangkan pendidik lebih bersifat umum yakni formal, informal dan non formal. Dengan kata lain pendidik lebih berat tugas dan tanggung jawabnya dibandingkan seorang guru.

B. Jenis-jenis pendidik

Menurut Ramayulis, pendidik dalam pendidikan Islam setidaknya ada empat macam. Pertama, Allah SWT sebagai pendidik bagi hamba-hamba dan sekalian makhluk-Nya. Kedua, Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya telah menerima wahyu dari Allah kemudian bertugas untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya kepada seluruh manusia. Ketiga, orang tua sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga bagi anak-anaknya. Keempat, Guru sebagai pendidik di lingkungan pendidikan formal, seperti di sekolah atau madrasah. Namun pendidik yang lebih banyak dibicarakan dalam pembahasan ini adalah pendidik dalam bentuk yang keempat.


C. Keutamaan Pendidik

         Manusia memerlukan belajar dari proses pendidikan. Tentu saja hal ini memberikan transparansi kepada kita bahwa pendidikan sangatlah kita butuhkan sebagai pencapaian intelligence afektif, kognitif and psikomotorik for humanities, yang akan terwujud apabila adanya seorang pengajar dalam proses pendidikan.
Pada ajaran Islam, penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan Nabi dan Rasul. Karena guru selalu terkait dengan ilmu (pengetahuan) sedangkan Islam amat mempengaruhi pengetahuan. Sebenarnya tingginya kedudukan guru dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itu sendiri.
Islam memuliakan pengetahuan; pengetahuan itu di dapat dari belajar dan mengajar yang belajar adalah calon guru dan yang mengajar adalah guru. Maka, tidak boleh tidak, Islam pasti memuliakan guru.

D. Tugas, tanggung jawab, dan hak pendidik
Mengenai tugas pendidik dalam perspektif pendidikan Islam, Ramayulis membaginya ke dalam dua tugas, yaitu tugas umum dan tugas khusus. Secara umum, tugas pendidik adalah mengemban misi rahmatan li al-‘ālamīn, yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian misi dikembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh, dan bermoral tinggi.
Secara khusus, tugas pendidik ada tiga macam. Pertama, sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan. Kedua, sebagai pendidik (educator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia. Ketiga, sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Tugas ketiga ini menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.
Sementara Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, seperti yang dikutip Samsul Nizar, bahwa tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, mensucikan, serta membawa hati manusia untuk taqarrub ila Allah. Para pendidik hendaknya mengarahkan peserta didik untuk mengenal Allah lebih dekat melalui seluruh ciptaannya. Para pendidik dituntut untuk dapat mensucikan jiwa peserta didiknya. Hanya dengan melalui jiwa-jiwa yang suci manusia akan dapat dekat dengan Khaliq-Nya. Begitu pula an-Nahlawi berpendapat bahwa selain bertugas mengalihkan berbagai pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik, tugas utama yang perlu dilakukan pendidik adalah tazkiyat an-nafs yaitu mengembangkan, membersihkan, mengangkat jiwa peserta didik kepada Khaliq-Nya, menjauhkan dari kejahatan, dan menjaganya agar tetap berada pada fitrah-Nya yang hanif. Pendapat ini menunjukkan bahwa tugas seorang pendidik yang tidak kalah penting adalah sebagai muzakky.
Dalam al-Qur’an juga disinggung bahwa tugas pendidik—dalam konteks pendidik sebagai waratsatul an-biya’—memang bertugas sebagai sekaligus mu’allim sebagai muzakky. Hal ini sesuai dengan tugas Rasul dalam firman-Nya:
كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولاً مِّنكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُواْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni'mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (Q.S. al-Baqarah/2: 151).
Tanggung jawab pendidik sebagai mana disebutkan oleh Abd al-Rahman al-Nahlawi adalah, mendidik individu supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan syariatNnya, mendidik diri supaya beramal saleh, dan mendidik masyarakat untuk saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran, saling menasehati agar tabah dalam menghadapi kesusahan beribadah kepada Allah serta menegakkan kebenaran. Tanggung jawab itu bukan hanya sebatas tanggung jawab moral seorang pendidik terhadap peserta didik, akan tetapi lebih jauh dari itu. Pertanggung-jawabkan atas segala tugas yang dilaksanakannya kepada Allah sebagai mana hadits Rasul.
Artinya :
“ Dari Ibnu Umar r.a berkata : Rasulullah SAW bersabda : masing-masing kamu adalah pengembala dan masing-masing bertanggung jawab atas pengembalanya : pemimpin adalah pengembala, suami pengembala terhadap pengembala anggota keluarga, dan istri adalah pengembala di tengah-tengah rumah tangga suaminya dan terhadap anaknya. Setiap orang di antara kalian adalah pengembala, dan masing-masing bertanggung jawab atas apa yang di-gembalanya”. (H R Bukhari dan Muslim)
Karena luasnya ruang lingkup tanggung jawab pendidikan Islam, maka orang tua memiliki keterbatasan dalam mendidik anak. Tanggung jawab tersebut diamanahkan kepada pendidik yang berada di sekolah.
Adapun hak pendidik:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan /atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

E. Kode Etik Pendidik
Kode etik pendidik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationships) antara pendidik dan anak didik, orang tua anak didik, koleganya, serta dengan atasannya.
Suatu jabatan yang melayani orang lain selalu memerlukan kode etik, demikian juga jabatan pendidik mempunyai kode etik tertentu yang harus dikenal dan dilaksanakan oleh setiap pendidik. Bentuk kode etik setiap lembaga pendidik tidak harus sama tetapi secara instrinsik mempunyai kesamaan isi yang berlaku umum. Pelanggaran terhadap kode etik akan mengurangi nilai dan kewibawaan identitas pendidik. ( Westy Soemanto; 1982: 147).
Al Ghazali (Muh Nawawy, al-Ma’arif: 88) merumuskan kode etik seorang pendidik dengan 17 bagian yaitu ;
1. Menerima segala probel anak didik dengan sikap yang terbuka dan tabah.
2. Bersikap penyantun dan penyayang.
3. Menjaga kewibawaan dan kehormatan dalam bertintad.
4. mMenghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesama.
5. Bersifat merendah ketika menyatu dengan masyarakat.
6. Menghilangkan sikap dan aktifitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7. Bersifat lemah lembut dalam mengahadapi anak didik yang rendah tingkat.
8. Meninggal kan sifat marah.
9. Memperbaikai sikap anak didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap anak didik yang belum mengerti atau mengetahui
10. meninggalkan sikap yang menakutkan kepada anak didik yang belum mengerti atau mengetahui.
11. Berusaha memperhatikan pertanyaan-pertanyaan anak didik walaupun pertanyaannya itu tidak bermutu.
12. Menerima kebenaran dari anak didik yang membantahnya.
13. Menjadikan kebenaran sebagai acuan proses pendidikan walaupun kebenaran itu datangnya dari anak didik.
14. mencegah anak didik mempelajari ilmu yang membahayakan.
15. Menanamkan sifat ikhlas pada anak didik serta terus-menerus mencari informasi gua disampaikan kepada anak didiknya yang akhirnya mencapai tingkat taqarrub kepada Allah.
16. Mencegah anak didik mempelajari ilmu fardhu kifayah sebelum mempelajari ilmu fardhu ‘ain.
17. Mengaktualisasikan informasi yang akan diajarkan pada anak didik.

F. Peran Pendidik
Menurut Djamarah, peranan pendidik (guru) itu adalah pertama, sebagai korektor, di mana pendidik harus dapat membedakan mana nilai baik dan buruk dalam pelaksanaan pendidikan, kedua, sebagai inspirator, di mana pendidik harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar peserta didik, ketiga, sebagai informator, di mana pendidik harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, keempat, sebagai organisator, di mana pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, kelima, sebagai motivator, di mana pendidik harus mendorong peserta didiknya agar bergairah dan aktif dalam proses pembelajarannya, keenam, sebagai inisiator, pendidik harus menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pembelajaran, ketujuh, sebagai fasilitator, pendidik harus menyediakan fasilitas untuk memudahkan proses pembelajaran, kedelapan, sebagai pembimbing, pendidik harus melakukan bimbingannya kepada peserta didiknya agar dapat berkembangan ke arah yang positif, kesembilan, sebagai demonstrator, pendidik harus mampu memberikan pehaman materi pelajaran kepada peserta didik dengan baik, kesepuluh, sebagai pengelola kelas, pendidik harus mampu mengelola kelas dengan dinamis sehingga suasana kelas lebih menyenangkan, kesebelas, sebagai mediator, pendidik harus mengetahui pemanfataan media pendidikan secara benar dan tepat, keduabelas, sebagai supervisor, pendidik harus membantu, memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran, dan ketigabelas, sebagai evaluator, pendidik harus menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur dengan memberikan penilaian yang menyentuh ke semua aspek ekstrinsik dan instrinsik

1 komentar:

  1. Youtube | YouTube - Videoodl.cc
    youtube YouTube. youtube youtube YouTube. youtube youtube YouTube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube to mp3 converter reviews youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube youtube

    BalasHapus